TechnoNews: Indonesia Urutan ke-12 Negara Pembajak Software

Indonesia menempati urutan ke-12 di dunia dalam pembajakan "software" atau piranti lunak yang mencapai 84 persen.

"Data tersebut berdasarkan laporan The Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation dalam 'Annual Global Software Piracy Study" 2007," kata perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Bandarlampung, Kamis (5/3).

Persentase pembajakan tersebut, setara dengan kerugian sebesar 411 juta Dollar AS di sektor piranti lunak.

Saat ini, ujar dia, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor teknologi informasi, dan hanya sekitar 10 persen perusahaan lokal yang bergerak di bidang industri piranti lunak.

"Minimnya jumlah industri software di tanah air, karena seluruh pengembang lokal sangat dirugikan oleh pembajakan," kata dia.

Sebab, piranti lunak mereka dibajak dan dijual dengan harga kisaran 4-5 Dollar AS di pasar, bahkan yang sudah terjual itu dibajak dan dijual lagi setara dua Dollar AS.

Pembajakan itu, ujarnya lagi, telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar Dollar AS. Bahkan, pembajakan piranti lunak telah menghilangkan pendapatan dalam bentuk pajak sebesar 88 juta Dollar AS.

Data statistik menyebutkan, ada lebih dari 500 pengembang piranti lunak di Indonesia dan lebih dari 5.000 aplikasi piranti lunak yang telah dikembangkan.

"Jika keadaan ini dipertahankan, industri TI akan menjadi salah satu penyumbang pajak yang potensial," terang dia.

Sementara itu, Koordinator Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (TIMNAS PPHKI), Anshori Sinungan mengatakan, pihaknya mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2009, menggelar kampanye nasional Hak Kekayaan Intelektual (HKI) anti penggunaan piranti lunak illegal.

Kampanye tersebut, ujar dia, diluncurkan mengingat praktik pembajakan piranti lunak sudah sangat memprihatinkan.

"Padahal kontribusi industri yang termasuk dalam sektor teknologi informasi ini terhadap perekonomian nasional dinilai cukup signifikan," katanya.

Ia menjelaskan, target utama kampanye itu adalah membantu perusahaan atau industri nasional agar menyadari bahwa membeli piranti lunak asli ada investasi yang sangat terjangkau.

"Perusahaan seharusnya menyadari bahwa industri piranti lunak telah sangat banyak memberikan dukungan dalam proses bisnis dan meningkatan efisiensi kerja. Karena itu, sudah saatnya industri nasional menggunakan piranti lunak legal," kata dia.

Sebab, pemakaian piranti lunak legal juga berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan risiko hukum dan denda tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap menggunakan piranti lunak illegal.

"Melalui kampanye ini, pemerintah juga ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual industri piranti lunak harus dilindungi dan memiliki ruang untuk berkembang," kata Anshori Sinungan, yang juga Direktur Kerjasama dan Pengembangan Ditjen. HKI Departemen Hukum dan HAM, di sela-sela Seminar Pemanfaatan Sistem HKI bagi Aparat Penegak Hukum, di Bandarlampung.



Terima Kasih
admin suaveOnline

Share/Save/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

site info

recent comment

suaveOnline | Online Terruusss Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard