GlobalNews: Ini Dia Beberapa Kawasan "3 in 1" di Jakarta

Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang per kendaraan pada ruas jalan-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta, Jumat (4/12).

Keputusan Gubernur DKI No 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003 diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling tidak tiga orang per kendaraan pada ruas jalan-ruas jalan tertentu di DKI. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin hingga Jumat pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00.

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas jalan-ruas jalan sebagai berikut:

- Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.
- Jalan Medan Merdeka Barat.g
- Jalan Majapahit.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Pintu Besar Utara.
- Jalan Hayam Wuruk.
- sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan atau tidak, dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan: Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Pintu Besar Utara.


Terima Kasih
admin suaveOnline

Share/Save/Bookmark


0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

site info

recent comment

suaveOnline | Online Terruusss Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard